ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH: PENERAPAN PSAK NO. 102 AKUNTANSI MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP REMBANG
Berkas Tugas Akhir
Akuntansi_31401900051_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena Bank Syariah Indonesia KCP Rembang mengalami kesulitan dalam menerapkan PSAK No. 102 Akuntansi Murabahah pada proses pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk meganalisis ketepatan penerapan PSAK No. 102 Akuntansi Murabahah dalam proses pembiayaan murabahah dan menganalisis pengakuan, pengukuran, penyajian, serta pengungkapan pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK No. 102 pada Bank Syariah Indonesia KCP Rembang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi langsung, serta analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Bank Syariah Indonesia KCP Rembang belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 102 dalam proses pembiayaann murabahah, seperti objek yang digunakan dalam pembiayaan murabahah tidak menggunakan barang akan tetapi menggunakan uang. Selain itu, nasabah tidak perlu ganti rugi apabila pesanan dibatalkan, dan Bank Syariah Indonesia KCP Rembang juga tidak memberikan dispensasi pembayaran ketika nasabah mengalami force merger. Pada pengakuan dan pengukuran dalam hal denda yang diterima tidak diakui dalam liabilitas akan tetapi diakui sebagai dana kebajkan.
Kata Kunci : pembiayaan murabahah, akuntansi murabahah, PSAK No. 102
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
