PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH TERHADAP AKAD MURABAHAH DI KSPPS HUDATAMA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
Manajemen_30401800029_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Lembaga keuangan yang bersifat syariah ialah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan yang selain menjalankan usaha bisnis melainkan juga bidang sosial. Lembaga ini berasal dari adanya kesadaran dari umat dan bertujuan uatama dalam memberikan pertolongan kepada pengusaha kecil atau mikro. Lembaga yang berbentuk bank syariah merupakan suatu badan usaha yang mempunyai fungsi dan tujuan utamanya menghimpun dana yang diperoleh masyarakat selanjutnya melakukan penyaluran kepada masyarakat dengan menggunakan mekanisme untuk kegiatan usahanya yang sesuai hukum islam dalam al-qur’an dan hadist. Penagihan insentif merupakan upaya dalam penagihan yang dilakukan bank kepada nasabah secara insentif. Bank menghubungi anggota dengan pendekatan persuatif untuk menyelesaikan dalam masalah pembiayaan. Mekanismes penjadwalan kembali yang merupakan cara dalam penyehatan kembali pembiayaan yang mengenai perubahan jadwal pembayaran pembiayaan terrmasuk juga tunggakan dan perubahan jangka waktu pembayaran pembiayaan. Pembiayaan yang bermasalah (Non Performing Financing) disebabkan nasabah kesulitan dalam mengembalikan jumlah pinjaman dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang berakibat menurunnya kualitas pembayaran dan merugikan pihak bank.
Kata Kunci : Murabahah, Pembiayaan Bermasalah, Rescheduling, NPF
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
