PENERAPAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA KARANGPAING KECAMATAN PENAWANGAN KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2019
Berkas Tugas Akhir
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan panduan untuk pemerintah desa dalam menentukan strategi operasional kegiatan yang berdasarkan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Karangpaing ditetapkan dalam peraturan desa dan dikelola dengan menggunakan 5 tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilaksanakan dalam masa satu tahun anggaran terhitung dari tanggal 1 Januari 2019 sampai tanggal 31 Desember 2019.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dalam penjelasannya dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi yang didukung dengan sumber data primer.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sistem akuntansi keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah berjalan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan anggaran tahun 2019.
Kata Kunci : Akuntansi Keuangan Desa, Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
