MEKANISME AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN FATWA DSN MUI NOMOR 111/DSN MUI/IX/2017 di KSPPS M@NDIRI MITRA MUAMALAT GETASAN
Berkas Tugas Akhir
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad pembiayaan Murabahah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN MUI/IX/2017 di KSPPS M@NDIRI MITRA MUAMALAT GETASAN. Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan yang banyak digunakan oleh KSPPS-KSPPS karena proses dan praktiknya lebih mudah dibandingkan dengan pembiayaan yang lainnya.
Data untuk tugas akhir ini diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh gambaran nyata yang terjadi di KSPPS tersebut.
Hasil pengamatan dan wawancara tersebut menunjukkkan bahwa dalam praktik mekanismenya KSPPS M@NDIRI MITRA MUAMALAT GETASAN masih menggunakan Fatwa DSN MUI yang lama yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN MUI/IV/2000 yang mana masih adanya akad Wakalah dalam pembiayaan Murabahah. Oleh karena itu, KSPPS perlu mengganti Fatwa tersebut dengan Fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN MUI/IX/2017.
Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
