Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Data Teknis Pertanahan Secara Non Litigasi yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan
Berkas Tugas Akhir
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
babVI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Melihat peraturan penyelesaian sengketa tanah yaitu PMNA/KBPN 3/2011, bahwa peran dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) adalah melakukan mediasi.Mediasi selama ini adalah upaya BPN menyelesaikan sengketa pertanahan dengan
pendekatan data yuridis. Akan tetapi dalam pelaksanaan ternyata mediasi harus diikuti verifikasi data lapangan/data fisik berupa pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Data
fisik atau data lapangan, dikenal dengan sebutan data teknis pertanahan. Apabila dalam mediasi tercapai kesepakatan diantara para pihak, maka dibuatkan perjanjian bersama
untuk didaftarkan di Pengadilan. Dengan demikian kepastian atas sertipikat hak milik atas tanah akan mempunyai kepastian hukum setelah memperoleh putusan hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Umum.
Terkait proses penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan, perlu kiranya dilakukan kontruksi mengenai upaya penyelesaian sengketa pendaftaran tanah berdasarkan data teknis pertanahan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana eksistensi data teknis pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah
secara non litigasi yang berkepastian hukum, apa kendala penyelesaian sengketa tanah dalam sistem pendaftaran tanah yang berkepastian hukum, dan bagaimana rekonstruksi
hukum penyelesaian sengketa tanah berbasis data teknis pertanahan yang berkepastian hukum dan berkeadilan ?
Penelitian ini menggunakan teori keadilan, toeri negara hukum dan kepastian hukum. pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa eksistensi eksistensi data teknis pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah secara non litigasi yang berkepastian hukum diatur dalam PMNA/KBPN 3/2011 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kendala yang dihadapi BPN berupa data teknis pertanahan belum semuanya terverivikasi atau tervalidasi, apabila ada sengketa
dan data pertanahannya valid, kemudian sudah dilakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas maka sengketa dianggap telah selesai, bahwa dalam rekonstruksi
hukum penyelesaian sengketa tanah berbasis data teknis pertanahan hanya dari sudut aspek yuridis administratif .
Kata Kunci : Data Teknis, Sengketa Tanah, Non Litigasi, Kepastian Hukum dan Keadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
