PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH TERHADAP KURATOR YANG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN TERKAIT PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA BOEDEL PAILIT (Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus)
Berkas Tugas Akhir
File 5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
File 6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
File 7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tesis dengan judul Penegakan Hukum Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Terhadap Kurator Yang Menyalahgunakan Kewenangan Terkait Pengurusan Dan Pemberesan Harta Boedel Pailit (Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus). Dalam menanggulangi tindak pidana Terhadap Kurator Yang Menyalahgunakan Kewenangan Terkait Pengurusan Dan Pemberesan Harta Boedel Pailit. Berdasarkan uraian dalam Tesis ini, permasalahan yang akan yang akan di teliti adalah: 1). Bagaimanakah penegakan hukum oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terhadap kurator yang menyalahgunakan kewenangan terkait pengurusan dan pemberesan harta boedel pailit? 2). Apa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terhadap kurator yang menyalahgunakan kewenangan terkait pengurusan dan pemberesan harta boedel pailit dan bagaimana upaya penyelesaiannya?
Tujuan penelitian dalam penelitian ini : 1). Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terhadap kurator yang menyalahgunakan kewenangan terkait pengurusan dan pemberesan harta boedel pailit. 2). Untuk mengetahui dan menganalisa hambatan yang dihadapi Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terhadap kurator yang menyalahgunakan kewenangan terkait pengurusan dan pemberesan harta boedel pailit bagaimana upaya penyelesaiannya.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang yang diduga telah dilakukan oleh Sdr. AW dan Sdr. ARS selaku Kurator TAS, meliputi : a) Pengumpulan fakta-fakta dan barang bukti. b) Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. c) Pemeriksaan oleh Ahli-ahli. d) Rencana tindak lanjut penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus. Hambatan yang dihadapi Penyidik dalam penanganan kasus adalah : a) Tidak kooperatifnya para tersangka terhadap proses penyidikan. b) Pihak ketiga tidak mendukung dalam proses penyidikan. c) Saksi yang diminta keterangan dapat memberikan penjelasan akan tetapi tidak didukung dengan barang bukti
Kata Kunci : Penyidik Ditreskrimsus, Kurator, Pailit.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
