library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERANAN DIGITAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER

Detail Tugas Akhir

PERANAN DIGITAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER

Iswanto, Iswanto (2017) PERANAN DIGITAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
D A F T A R I S I.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (422kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (341kB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (90kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Abstract

Peranan informasi elektronik Hak Cipta berupa nomor dan kode informasi sangat penting sebagai alat bukti dalam tindak pidana Hak Cipta Program Komputer, karena informasi elektronik Hak Cipta tersebut dapat digunakan untuk membuktikan apakah setiap orang telah melakukan Tindak Pidana Hak Cipta.
Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti tindak pidana Hak Cipta. Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun rumusan masalahnya yaitu Digital Evidence berupa Informasi dan Dokumen Elektronik diakui dan berperan sebagai Alat Bukti di dalam proses pembuktian tindak pidana Hak Cipta Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan cara mendapatkan Digital Evidence berupa informasi dan dokumen elektronik yang harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya, untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil dengan menggunakan Digital Forensic Computer, dan persyaratan formil berupa Digital Evidence dan hasil cetaknya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan.
Penelitian menyimpulkan bahwa Digital Evidence yaitu Informasi dan Dokumen Elektronik yang meliputi informasi tentang nomor dan kode informasi dari Program Komputer dan hasil cetaknya, hanya bisa diperoleh dengan menggunakan Digital Forensic Computer yang dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediannya, dan merupakan Alat Bukti Surat yang mempunyai kekuatan pembuktian dari Segi Materiil dalam tindak Pidana Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Berita Acara Pengambilan Digital Evidence yang dibuat oleh Penyidik merupakan Alat Bukti Surat yang mempunyai kekuatan pembuktian dari Segi Formil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sehingga Digital Evidence yaitu Informasi dan Dokumen Elektronik berperan sebagai Alat Alat Bukti yang sah dalam Tindak Pidana Hak Cipta.

Kata Kunci : Digital Evidence, Hak Cipta

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints