PENGUNDURAN DIRI DARI KEANGGOTAAN ORGANISASI ASEAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kata – kata Kunci : Organisasi Internasional, perjanjian Internasional , pengunduran diri
Association Of Sautheast Asean National ( Asean ) merupak salah satu organisii Internasional diwilayah Asia Tenggara yang tujuan awalnya adalah membentuk, suatu zona perdamaian diwilayah Asia Tenggara, masalah keanggotan yang tercantum di dalam Asean Charter sebagai Instrumen pokoknya , tidak terlalu diatur dengan jelas bahwa masalah pengunduran diri
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif peneliti ini mengacu kepada penelitian perpustakaan.
Berdasarkan pada hasil penelitian, penulis telah berhasil menjelaskan mekanisme penguduran diri yaitu didalam Vienna conventation on the law of treaties 1969 (VCLT ) mengatur mekanisme pengunduran diri dari suatu perjanjian internasional kecuali apabila Pihak Anggota telah menyatakan adanya kehendak untuk memperoleh pengunduran diri dan mengenai pengunduran diri dapat terjadi dilakukan oleh negara anggota Asan dengan boleh dilakukan apabila negara anggota tidak produktif bagi oranisasi internasionla yang lainya.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
