H. Masduqi, H. Masduqi (2017) REVITALISASI KESEPAKATAN DALAM AKAD HIBRID PADA PERBANKAN SYARI’AH YANG BERBASIS NILAI KEADILAN ISLAM. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
Preview |
Text
COVER_1.pdf |
Preview |
Text
ABSTRAK_1.pdf |
Preview |
Text
BAB I_1.pdf |
![]() |
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
BAB VI_1.pdf Restricted to Registered users only |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf |
Abstract
Di antara pilar penting untuk menciptakan produk perbankan syari’ah
dalam merespon tuntutan kebutuhan masyarakat modern adalah terwujudnya
akad hibrid atau multi akad. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi
merespon transaksi keuangan kontemporer yang terus berkembang dengan
pesat. Untuk mewujudkan akad hibrid yang sesuai dengan harapan umat Islam,
maka akad hibrid harus mencerminkan keadilan. Tujuan penelitian adalah 1)Untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan kesepakatan akad hibrid pada
perbankan syari’ah. 2) Untuk menganalisis kendala-kendala yang muncul dalam
pelaksanaan kesepakatan akad hibrid pada perbankan syari’ah. 3) Untuk
merevitalisasi kesepakatan dalam akad hibrid pada perbankan syari’ah yang
berbasis nilai keadilan Islam.
Metode penelitian: paradigma yang digunakan pada penelitian ini adalah
paradigma kritik atau paradigma kritis (critical theory), dengan jenis penelitian
yuridis sosiolegal (socio-legal approach)/penelitian hukum non doktrinal. Sifat
penelitian: eksploratif, deskriptif atau eksplanatoris. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach). Data primer: wawancara dan
observasi. Data sekunder: studi pustaka dan dokumen. Teknik Pengumpulan
data: wawancara, observasi, studi pustaka.
Hasil temuan menunjukkan bahwa untuk merevitalisasi kesepakatan
dalam akad hibrid pada perbankan syari’ah yang berbasis nilai keadilan Islam,
maka perlu diterapkan teori konkri. Teori ini merupakan teori baru, temuan baru
dari peneliti. Teori konkrit (teori yang nyata, tidak sembunyi-sembunyi, tidak
gharar). Rumusan teori konkrit akad hibrid dari peneliti sebagai berikut: akad
hibrid dalam pembiayaan berdasarkan akad murabahah sebagai berikut: 1) Bank
yang hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara
prinsip, menjadi milik bank; 2) Untuk menghindari risiko pembatalan jual beli
oleh nasabah, maka sebelum akad jual beli murabahah dilakukan, bank harus
menyodorkan surat perjanjian yang mengikat secara hukum bahwa nasabah
wajib membeli barang tersebut sesuai dengan pesanannya. Perjanjian tersebut
harus dibuat secara konkrit (jelas, nyata, dan dipahami nasabah) sehingga bank
dapat menghindari risiko pembatalan jual beli. Di sini peneliti menyebutnya
sebagai teori konkrit akad hibrid. Teori ini belum ada yang menemukan.
Rekomendasi: 1)Hendaknya para hakim, panitera, notaris, advokad/pengacara,
dirjen pajak, lembaga keuangan syari’ah/perbankan syari’ah, akademisi / para
mahasiswa mempelajari, memahami pelaksanaan kesepakatan akad hibrid pada
perbankan syari’ah. 2)Mengusulkan pada Pemerintah dan DPR-RI untuk
merevisi Pasal 2 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syari’ah, terkait dengan istilah “Demokrasi Ekonomi
menjadi Demokrasi Kebersamaan/Demokrasi Pancasila”.
______________
Kata Kunci: Revitalisasi, Akad Hibrid, Perbankan Syariah, Keadilan
Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Dec 2017 02:31 |
Last Modified: | 13 Dec 2017 02:31 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8696 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |