MARBUN, ULINA (2017) REKONSTRUKSI KONSEP DIVERSI DALAM PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
Preview |
Text
COVER_1.pdf |
Preview |
Text
ABSTRAK_1.pdf |
Preview |
Text
BAB I_1.pdf |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only |
|
Preview |
Text
BAB III_1.pdf |
|
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only |
|
|
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only |
|
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf |
Abstract
Perubahan paradigma hukuman bagi anak yang berkonflik dengan hukum
dari pendekatan retibutive justice menuju pendekatan restorative justice menjadi
awal yang baik bagi upaya perlindungan dalam sistem peradilan pidana anak.
Sebagai instrumen yang digunakan dalam penerapan asas restorative justice,
Diversi memiliki peran yang sangat dominan dalam memberikan kesempatan bagi
anak untuk memperbaiki keadaan akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Namun tidak semua anak mendapatkan hak untuk mendapatkan diversi. Ada
syarat yang diatur untuk dapat diterapkan diversi. Pasal 7 ayat (2) UndangUndang
Nomor 11 tahun 2012, memberikan syarat tindak pidana yang dapat
menerapkan diversi, yaitu diancam pidana penjara di bawah 7 Tahun, dan bukan
merupakan pengulangan. Syarat ini belum mencerminkan teori keadilan dalam
penerapannya. Anak yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun, dan
melakukan pengulangan tidak memiliki hak mendapatkan diversi. Kemudian,
tingkat keberhasilan diversi masih sangat minim, hal ini dikarenakan penegak
hukum kurang mampu membangun komunikasi yang baik antar pihak yang
terlibat. Selain itu, pelaksanaan diversi yang tetap dilakukan pada ruangan
penegak hukum, turut menjadi faktor yang mempengaruhi keberhasilan diversi.
Kerangka pemikiran pada penelitian ini adalah bahwa diversi menjadi hak
setiap anak yang berkonflik dengan hukum, dan perluasan definisi diversi harus
mampu menciptakan paradigma yang lebih menekankan pendekatan restorative
justice pada sistem peradilan anak. Definisi Diversi diartikan sangat sempit,
sehingga tidak mampu mencerminkan nilai keadilan di dalamnya.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
penelitian doktrinal atau penelitian normatif dan Sosiologis yang mengkaji
penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar
doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penerapan konsep diversi
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak belum mampu mencerminkan nilai keadilan, karena adanya batasan-batasan
pidana yang dapat dilakukan diversi, padahal pendekatan restorative justice sudah
mencerminkan asas keadilan sebagaimana yang dimaksud Aristoteles mengenai
teori keadilan distributif dan keadilan korektif.
Simpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, Secara hukum, perlindungan
anak yang berkonflik dengan hukum telah diatur dan diakomodir dalam UndangUndang
Sistem Peradilan Pidana Anak, namun konsep yang digunakan belum
mampu memberikan perlindungan secara holistik. Kedua, hambatan ini timbul
karena kultur menghukum (retibutive) masih menjadi pendekatan, meskipun
pendekatan dalam Undang-Undang sudah berubah. Ketiga, Rekonstruksi diversi
berbasis keadilan harus dibangun dengan membangun paradigma konsep diversi
yang luas, tidak rigid dalam implementasinya, sehingga setiap anak tanpa
terkecuali berhak mendapatkan diversi.
Kata Kunci: Konsep Diversi, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana
Anak
| Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 04 Dec 2017 02:39 |
| Last Modified: | 04 Dec 2017 02:39 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8678 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
