library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TINJAUAN YURIDIS TIDAK ADANYA LARANGAN NOTARIS TERHADAP JABATAN KURATOR SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Detail Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS TIDAK ADANYA LARANGAN NOTARIS TERHADAP JABATAN KURATOR SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Masarto, Dandi (2017) TINJAUAN YURIDIS TIDAK ADANYA LARANGAN NOTARIS TERHADAP JABATAN KURATOR SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER_1.pdf
PDF
Text
ABSTRAK_1.pdf
PDF
Text
DAFTAR ISI_1.pdf
PDF
Text
BAB I_1.pdf
PDF
Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (190kB)
PDF
Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (175kB)
PDF
Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (85kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Abstract

menyebut dengan jelas tentang larangan notaris sebagai kurator. Notaris harus mengetahui dengan baik peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan profesi hukum, termasuk yang mengatur tentang kurator. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan notaris terhadap rangkap jabatan kurator dan perangkapan jabatan notaris sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Penelitian ini menggambarkan atau mendeskripsikan tentang tidak adanya larangan notaris terhadap jabatan kurator sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Data yang diolah dengan metode ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inti dari tugas notaris selaku pejabat umum ialah mengatur secara tertulis dan autentik hubungan hukum antara pihak yang secara manfaat meminta jasa notaris yang pada dasarnya adalah sama dengan tugas hakim yang memberikan keadilan diantara para pihak yang bersengketa. Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya, tetapi notaris tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat. Jika seorang notaris akan diangkat menjadi pejabat negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai pejabat negara, dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris.

Kata kunci: notaris, kurator, jabatan, undang-undang

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints