KAJIAN KRITIS PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT FIKTIF (STUDI KASUS DI BANK JATENG)
Berkas Tugas Akhir
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Salah satu modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi pada perbankan adalah pembiayaan fiktif dengan bekerja sama dengan pegawai bank dengan cara memberikan kredit yang tidak sesuai prosedur. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kajian kritis penanganan tindak pidana korupsi kredit fiktif (Studi Kasus di Bank Jateng).
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative empiris. Dalam hal ini peneliti mengkaji secara normatif mengenai penanganan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jateng. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa kredit fiktif yang terjadi pada kasus Bank Jateng adalah adanya pengajuan kredit atas proyek fiktif dan pihak analis tidak melakukan peninjauan lapangan yang memang disengaja agar dapat menerima kredit untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan adanya kerugian Negara. Upaya penanganan kredit fiktif salah satunya melalui pengawasan di bidang perkreditan ini perlu ditingkatkan, sehingga kecurangan yang akan atau sudah dilakukan dapat diungkapkan sedini mungkin.
Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, Kredit Fiktif
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
