Hasanah, Nur Khairul (2017) PERBANDINGAN PENGATURAN HUMAN TRAFFICKING DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (1MB)
PUBLIKASI_1.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (249kB)
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (276kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (552kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (373kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (153kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (89kB)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan pelaku dan perbandingan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan perumusan kerangka pikiran dalam penulisan hukum ini bahwa subyek tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007 berbeda. Dimana ditinjau dari KUHP subyek tindak pidana perdaganga orang adalah manusia dan dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 subyek tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berupa manusia tetapi juga korporasi.
Penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian data dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi (content analysis). Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP digolongkan menjadi : (1). Pembuat tunggal (dader), (2). Para pembuat (mede pleger), (3). Pembuat pembantu (Medeplichtige) yaitu pada saat kejahatan dilakukan dan sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 pelaku tindak pidana perdagangan orang digolongkan menjadi : (1). Setiap orang yang terdiri dari orang perorangan dan korporas, (2). Penyelenggara negara, (3). Penganjur (Uitlokker) dan atau menyuruhlakukan (Doen pleger), (4). Membantu melakukan (medeplichtigheit) pembantuan tidak hanya sebelum atau pada saat kejahatan perdagangan orang dilakukan tetapi juga sesudah kejahatan perdagangan irang dilakkukan, (5). Orang yang turut melakukan (mede pleger), (6). Penggua, (7). Kelompok terorganisasi. Mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan orang bahwa ancaman hukuman atau sanksi pidana dalam UU RI No.21 Tahun 2007 lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 dicantumkan pidana penjara minimal dan maksimal serta denda minimal dan maksimal terhadap pelakunya sesuai dengan penggolongan pelaku. Di samping itu dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 terdapat ketentuan yang menyimpang dari ketentuan KUHP seperti dalam hal pertanggungjawaban pidana pelaku pembantu.
Kata kunci : perdagangan orang, perbandingan, KUHP
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 14 not found. |
| Date Deposited: | 24 Nov 2017 02:14 |
| Last Modified: | 24 Nov 2017 02:14 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7495 |
