ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
4.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Notarissebagaisalahsatupejabatumummempunyaiperananpentingdalammenjaminkepastian, ketertibandanperlindunganhukummelaluiaktaotentik yang dibuatnyaolehataudihadapannya.PerbuatanMelawanHukumdiartikansebagaisuatuperbuatan yang melanggarhukumtertulismaupunhukumtidaktertulis.Penelitianinibertujuanuntukmengetahuibagaimanaanalisishukumterhadapputusan hakim, amarputusan hakim, danakibathukumpelaksanaanputusan hakim tentangperbuatanmelawanhukum yangdilakukanolehNotaris di PengadilanNegeri Semarang.Penelitianinimerupakanpenelitian yang bersifatyuridisnormatifyaitupenelitianterhadaphukum yang berada di dalamperundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitianinimenitikberatkanpadapenelitiandokumenataukepustakaan yang intinyamencariteori-teori, padangan yang mempunyaikorelasidanrelevandenganpermasalahan yang akanditeliti. Dan untukmelengkapi data yang diperolehdaripenelitiandokumenataukepustakaan, makadilakukanpenelitianlapangan ,yaitudarinarasumber. BerdasarkanpenelitianbahwaanalisishukumterhadapPutusan Hakim tentangperbuatanmelawanhukum yang dilakukanNotarisdalamperkara No.377/PDT.G/2014/PN SMG bahwaNotarisbertugasuntukmencatatkanhal yang dikemukakanolehTergugatdanNotaristidaklahmelakukanperbuatanmelawanhukum.Amar putusan hakim menyatakanbahwaTergugatmelakukanperbuatanmelawanhukumdanbatal demi hukumbesertaakibatnyaterhadapAktaPenolakanWaris.Mengabulkangugatan Para Penggugatseluruhnya, MenyatakanTergugatmelakukanperbuatanmelawanhukum, Batal demi hukumbesertasegalakibathukumnyaatasakta yang dibuatolehNotarisyaituAktaPenolakanWaris No. 06/2008/P.W. tertnggal 17 April 2008, MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara. Akibathukumpelaksanaanputusanadalahbatal demi hukumbesertasegalaakibathukumnyaAkta yang dibuatolehNotarisatauTurutTergugat, yaitu :SuratKuasaKhusus/AktaKuasatertanggal 26 Maret 2008, AktaPenolakanWarisNomor 06/2008/P.W. tertanggal 17 April 2008 yang dikeluarknPengadilanNegeri Semarang, SuratKeteranganWarisNomor 9 tertanggal 17 April 2008, SuratKeteranganHakWarisNomor 21 tertanggal 27 Juni 2005.
Kata Kunci :PerbuatanMelawanHukum, Notaris
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
