EKSAMINASI TERHADAPPUTUSANHAKIM TENTANG PERMOHONAN DWANGSOM DALAMSENGKETAHARTABERSAMA PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMASURAKARTA
Berkas Tugas Akhir
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Suatu Putusanhakimbaikpada tingkatpertamamaupunsampaidengan tingkatpeninjauan kembalisudah pastimengandung diktumyang menjadi pertimbanganhakimdalammenjatuhkanputusan. Sama halnya denganputusan perkaraNomor:0339/Pdt.G/2013/PA.Skayang berkaitandenganpermohonan pembagian harta bersama, dimana dalam perkara tersebut terdapat beberapa diktum yang menjadi pertimbangan hakim. Salah satu diantaranya adalah mengenaipermohonanataupetitumyang berkaitan dengandwangsom.Karena putusan hakim merupakan produk hukum, untuk itu putusan dalam perkara tersebut perlu adanya eksaminasi, sehingga putusan yang berkaitan dapat dikoreksisecara lebihmendalambaikdarisegipenerapanhukumsampaidengan pertimbangan hukum oleh hakim dalam pengambilan putusan. Perkaratersebut jugadimohonkanbanding olehpihaktergugatkepadaPengadilanTinggiAgama Semarangdengan Nomorperkara216/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Untuk menjabarkan topik tersebut, penelitianini dilakukan dengan menggunakan metodependekatanyuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif denganpembahasanutamanya adalah Putusan PengadilanAgama SurakartaNomor:0339/Pdt.G/2013/PA.Ska danPutusanPengadilanTinggi Agama SemarangNomor :216/Pdt.G/2014/PTA.Smg.Setelahdilakukan pembahasan,dapatdipahamibahwa kesimpulandaripembahasantersebutadalah pertama,bahwa perkara Nomor :0339/Pdt.G/2013/PA.Ska pada Pengadilan Agama Surakartamemutuskanobjeksengketamerupakanhartabersama antara pihakpenggugatdantergugat.Dimana sebelumpenjatuhanputusan,hakimdalam diktumnyaterutamayang berkaitandengandwangsom,menolakpermohonan tersebutdenganpertimbanganbahwa penggugattidakmenjelaskanalasanyang rincimengenaipermohonantersebut.Keduaperkara tersebutdimohonkanbanding olehtergugatpadaPengadilanTinggiAgamaSemarangdenganNomorPerkara:
216/Pdt.G/2014/PTA.Smg. dimana dalam putusan tersebut, perlu adanya perbaikan dalam putusan pengadilantingkat pertama. Namun dalam penulisan redaksional putusan tersebut masih perlu diperbaiki.
KataKunci :Eksaminasi, PutusanHakim,Dwangsom, Harta Bersama,
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
