ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PTUN TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN DI DINAS DIKPORA KABUPATEN TEGAL (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PTUN NOMOR : 67/G/2012/PTUN.SMG JO. NOMOR : 57/B/2012/PT.TUN.SBY JO. NOMOR : 411/K/2013)
Berkas Tugas Akhir
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitiantesisinibertujuanuntukmengetahuipelaksanaanputusansengketakepegawaian di DinasDinasPendidikan, PemudadanOlah Raga KabupatenTegal yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata belum dilaksanakan oleh Tergugat,hambatandansolusinya agar pandanganmasyarakattentangpenegakan di bidangHukumAdministrasi Negara yang sangatlemahdantidakberpihakkepada para pencarikeadilan.Penggugatmerupakanpihak yang lemahtakberdayadibandingkandengankekuasaanaparaturpenyelenggaraanpemerintah yang dilaksanakanolehbadanatauPejabat TUN yang mempunyaikewenanganmembuatkeputusan yang bersifatkonkrit, individual dan final.
Penelitianinimenggunakanpendekatanyuridisnormatif, yaitupendekatan yang menggunakankonseplegispositivis yang menyatakanbahwahukumadalahidentikdengannorma–normatertulis yang dibuatdandiundangkanolehlembaga-lembagaataupejabat yang berwenang.Selainitukonsepinijugamemandang hukumsebagaisistemnormatif yang bersifatotonom, tertutupdanterlepasdarikehidupanmasyarakat.
Adapunhasilpenelitian yang dapatpenulissampaikanadalahsebagaiberikut : yang pertama, PutusanPengadilan yang telahberkekuatanhukumtetapbelumdapatdilaksanakankarenaperbedaanpandanganantaraTergugat ( KepalaDinasDikporaKabupatenTegal ) denganputusan hakim PTUN, karenalegalitasTergugatdianggaptidakmempunyaikewenanganuntukmengeluarkanSuratTugasterhadap
Penggugat, Tergugatdalammengeluarkankeputusan Tata Usaha Negara yang ditujukankepadaPenggugatsudahmendasarkanpadaperaturanperundang-undangan yang berlaku,kedua :Hambatan-hambatan yang mempengaruhipelaksanaanputusan hakim yang telahberkekuatantetapadalahsebagaiberikut : pertimbanganhukum hakim kurangtepatkarenamendasarkanpadaperaturanperundang-undangan yang tidaksesuaidenganfaktahukum yang ada, secarasubstansihukum, Undang-Undang PERATUN tidaktuntasmengaturpelaksanaanpenyelesaiansengketa Tata Usaha Negara baikdalamHukumAcaramaupunHukumMateriilnya, rendahnyaketaatandankepatuhanhukumTergugatdalammelaksanakanputusan yang telahberkekuatanhukumtetapnamundemikianPenggugatjugaseharusnyaharusmenghormati proses peradilan TUN sampaiadanyaputusan hakim yang berkekuatantetap.Solusidarihambatan-hambatan yang mempengaruhipelaksanaanputusan hakim PTUN yang telahberkekuatanhukumtetapadalahsebagaiberikut : kecermatan hakim PTUN yang memeriksasengketa TUN dalammenerapkanhukumkarenapenyelenggaraanpemerintahan yang merupakanlapanganhukumpubliksangatluas, perlunyaperaturanpelaksanaan yang bersifatteknisdalampelaksanaanUndang – UndangPeradilan Tata Usaha Negaraterutamadalamhalupayapaksa yang ditujukankepadaTergugat yang merupkanBadanatauPejabat TUN, Kepatuhan para pihakterhadap proses peradilan TUN sangatmenunjangpelaksanaanputusan PTUN terutamaTergugatsebagaipenyelenggarapemerintahan.
Kata kunci : Yuridis kontrol, Kepatuhan Hukum adalah syarat utama penegakan hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
