PERAN KEPOLISIAN DALAM MENJAGA STABILITAS KEAMANAN (Studi Kasus Di Polsek Sayung Kabupaten Demak)
Berkas Tugas Akhir
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Banjir rob melanda sebagian wilayah Kecamatan SayungKabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah,genangan air rob di wilayah pesisir Sayung telah menghilangkan sebagian wilayah kecamatan Sayung,dan hilangnya satu ekosistem dan hilangnya mata pencaharian sebagian masyarakat Sayung. Hal ini menyebabkan perubahan kondisi sosial masyarakat Sayung secara masif, yang berujung pada timbulnya gangguan stabilitas keamanan .
Stabilitas keamanan dalam suatu wilayah daerah merupakan modal utama untuk menuju cita-cita bangsa, melalui upaya penyelenggaraan peran kepolisian yang meliputi meliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat .
Penulisan hukum inibertujuan untuk mengetahui bagaimanakah peran Kepolisian Sektor Sayung Kabupaten Demak dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat .sertauntuk mengetahui kendala yang dihadapi dan solusi dalam upaya menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Undang-Undang No.2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi dasar tugas pokok yang diemban oleh Kepolisian Sektor Sayung Kabupaten Demak dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat dengan tetap berpegang pada koridor hukum dalam menghadapi segala kendala, dan memberi solusi dalam upaya menjaga stabilitas keamanan masyarakat .
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
