RAHMANTO, ADI (2026) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN JAKSA SELAKU DOMINUS LITIS DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN NILAI KEADILAN RESTORATIF. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302300151_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300151_fullpdf.pdf

| Download (3MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302300151_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300151_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Kejaksaan memegang peranan sentral sebagai pengendali perkara melalui kewenangan penuntutan dan penerapan keadilan restoratif, namun aturan Penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif masih terbatas pada aturan internal kejaksaan tersebut masih terbatas pada aturan internal lembaga kejaksaan saja dan kedudukannya masih lebih rendah dibandingkan dengan KUHAP yang belum mengakomodir keadilan restoratif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah regulasi kewenangan jaksa selaku dominus litis dalam penghentian penuntutan perkara pidana belum berbasis nilai keadilan restoratif; Untuk menganalisis dan menelaah kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan jaksa selaku dominus litis dalam penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan nilai keadilan restoratif saat ini; Untuk mengemukakan dan mendeskripsikan regulasi kewenangan jaksa selaku dominus litis dalam penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan nilai keadilan restoratif.
Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal. Sementara diketahui bahwa penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dikenal dengan sociolegal research.
Hasil Penelitian ini adalah Kelemahan regulasi kewenangan jaksa dalam penghentian penuntutan saat ini terletak pada posisi Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang meskipun diselaraskan dengan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan sebagai dasar kebijakan penuntutan termasuk kewenangan menghentikan perkara demi keadilan restoratif namun tetap hanya menjadi aturan internal kejaksaan tanpa regulasi dari KUHAP ataupun undang-undang lain yang setara. Kondisi ini membuat penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif belum memiliki legitimasi yang kokoh. Praktik di lapangan juga menunjukkan risiko perdamaian semu akibat tekanan terhadap korban. (2) Kelemahan regulasi kewenangan meliputi, secara substansi, KUHAP sebagai hukum acara pidana belum mengakomodasi secara tegas penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif. Dari aspek struktur, minimnya integrasi dengan BAPAS, LPSK, dan lembaga rehabilitasi yang seharusnya menjadi mitra kunci dalam pemulihan pelaku dan korban. Sementara itu, secara kultur hukum, orientasi penegakan hukum masih kuat dipengaruhi paradigma retributif dan integritas aparat rawan penyimpangan yang dilakukan oleh uknum jaksa itu sendiri dalam pelaksanaan keadilan restoratif. (3) Rekonstruksi regulasi kewenangan Jaksa dalam penghentian penuntutan perkara pidana berbasis nilai keadilan restoratif merupakan langkah penting untuk memperbaiki kelemahan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang selama ini belum mengakomodir penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Kata Kunci: Kewenangan; Kejaksaan; Keadilan Restoratif.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 27 Apr 2026 01:59
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46221

Actions (login required)

View Item View Item