HARTONO, FRI (2026) REKONSTRUKSI REGULASI PERAMPASAN ASET UNTUK RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300064_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300064_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Berdasarkan contoh beberapa putusan di dalam penelitian ini masih banyak restitusi terhadap korban sama sekali tidak dijelaskan dalam putusan dengan subside kurungan yang cukup ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis regulasi perampasan aset untuk restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang saat ini belum berkeadilan; menemukan dan menganalisis kelemahan regulasi perampasan aset untuk restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang saat ini; dan menemukan dan merumuskan rekonstruksi regulasi perampasan aset untuk restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang berbasis keadilan.
Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis, karena peneliti ber-keinginan untuk menggambarkan atau memaparkan atas subjek dan objek penelitian.
Hasil penelitian Regulasi perampasan aset untuk restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang saat ini belum berkeadilan karena apabila pelaku tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk memberikan restitusi dan juga tidak memiliki harta kekayaan cukup, maka korban tidak akan mendapatkan ganti kerugian apapun karena pelaku hanya akan dikenai pidana kurungan pengganti berupa kurungan maksimal 1 tahun. Kelemahan substansi hukum Pasal 50 undang-undang tindak pidana perdagangan orang belum dapat dilaksanakan secara maksimal, Kelemahan struktur hukum Jaksa dalam melakukan penuntutan, banyak mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, permintaan restitusi harus di dukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang cukup menyulitkan, Kelemahan Kultur Hukum: Sering ditemukan bahwa pelaku berasal dari orang yang tidak mampu, banyaknya kemiskinan juga mempengaruhi maraknya tindak pidana orang yang terjadi. Rekonstruksi Nilai regulasi perampasan asset untuk restitusi dalam TPPO yaitu pembentukan aturan teknis khususnya tentang pemenuhan hak korban utamanya restitusi melalui perampasan asset pelaku untuk membayar restitusi kepada korban agar keadilan dapat diarasakan oleh korban TPPO. Rekonstruksi regulasi pada Pasal 50 ayat (3) UU TPPO menjadi: “Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan, pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk merampas asset atau harta kekayaan terpidana sebagai jaminan terhadap korban dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi terhadap korban.” Pasal 50 ayat (4) UU TPPO menjadi: “Pelaku diwajibkan membayar restitusi dari hasil perhitungan perampasan asset dan dikenai pidana penjara selama 5 (lima) tahun.”
Kata Kunci: Rekonstruksi; Restitusi; Tindak Pidana Perdagangan Orang.
| Dosen Pembimbing: | Mashadurohatun, Anis and Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 20 Apr 2026 02:22 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46111 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
