Mardikawati, Trisakti Hemas (2026) KOMPARASI LEGALITAS DAN KEKUATAN HUKUM ANTARA SERTIPIKAT TANAH KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERTANAHAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302400111_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302400111_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Sertipikat elektronik ini merupakan bentuk digital dari tanda bukti hak atas tanah yang disimpan dalam sistem elektronik BPN dan memiliki tujuan utama memperkuat keamanan data, meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa tanah karena manipulasi dokumen. Namun, implementasi sertipikat elektronik ini memunculkan berbagai persoalan, antara lain terkait legalitas dan kekuatan hukum dibandingkan dengan sertipikat tanah konvensional. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Perbandingan legalitas antara sertipikat tanah konvensional dan sertipikat tanah elektronik dalam sistem pertanahan di Indonesia. 2) Perbandingan kekuatan hukum sertipikat tanah konvensional dan sertipikat tanah elektronik dalam memberikan pembuktian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (statue approach. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (study document). Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Perbandingan legalitas antara sertipikat tanah konvensional dan sertipikat tanah elektronik dalam sistem pertanahan di Indonesia yaitu baik sertipikat tanah konvensional maupun sertipikat tanah elektronik memiliki legalitas yang setara dalam sistem hukum pertanahan Indonesia karena keduanya merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Sertipikat konvensional memiliki kekuatan pembuktian kuat namun tidak mutlak, sedangkan sertipikat elektronik memperoleh legitimasi melalui Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menegaskan keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum. Keduanya merupakan keputusan tata usaha negara yang sah, sehingga perbedaan bentuk fisik dan digital tidak memengaruhi kedudukannya. 2) Perbandingan kekuatan hukum sertipikat tanah konvensional dan sertipikat tanah elektronik dalam memberikan pembuktian serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yaitu sertipikat tanah konvensional dan sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dalam memberikan pembuktian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, karena keduanya diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997. Sertipikat konvensional memiliki kekuatan pembuktian kuat namun tidak mutlak serta memberikan perlindungan bagi pemegang hak beritikad baik, sedangkan sertipikat elektronik memperoleh legitimasi hukum melalui Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, serta diakui keabsahannya berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan dilengkapi perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Kata Kunci : Legalitas, Sertipikat, Elektronik
| Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 15 Apr 2026 08:55 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46034 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
