Pamungkas, Hamka Sesario (2026) ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) SEBAGAI DASAR SAAT TERHUTANGNYA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300054_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300054_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perolehan hak atas tanah merupakan obyek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) ditentukan bahwa saat terutangnya pajak BPHTB jual beli adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). PPJB adalah perjanjian yang bersifat obligatoir karena PPJB hanya melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak dan belum mengakibatkan peralihan hak dari penjual kepada pembeli, peralihan hak dari penjual kepada pembeli baru terjadi setelah ada proses levering.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip peralihan hak atas tanah dalam jual beli hak atas tanah sebagai dasar penentuan saat terutangnya BPHTB serta menganalisis aspek hukum mengenai PPJB sebagai dasar menentukan saat terutangnya BPHTB.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa prinsip jual beli hak atas tanah menurut hukun tanah nasional adalah terang dan tunai. Pengalihan hak milik atas tanah melalui penandatanganan AJB di hadapan PPAT memenuhi syarat terang sementara pada saat yang sama diikuti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu dari pembeli kepada penjual mencerminkan nilai tunai. Sehingga dari perspektif prinsip jual beli hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat, saat beralihnya hak atas tanah dari penjual kepada pembeli adalah lebih tepat dimaknai dengan saat dibuat dan ditandatanganinya AJB di hadapan PPAT, yang kemudian saat beralihnya hak tersebut menjadi saat terutangnya pajak BPHTB dan merupakan obyek BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU HKPD.
Pemberlakuan norma saat terutangnya BPHTB berdasarkan PPJB dalam Pasal 49 huruf a UU HKPD serta ketentuan peralihannya Pasal 18 ayat (2) huruf a PP KUPDRD bertujuan untuk menutup celah hukum (loopholes) dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan pemasukan pajak yang bersumber dari BPHTB sebagai salah satu instrumen desentralisasi fiskal. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XXI/2023 tanggal 12 September 2024, PPJB dapat membawa akibat hukum beralihnya hak dari penjual kepada pembeli sepanjang pembeli telah membayar lunas harga tanah dan pembeli telah menguasai obyek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
Kata kunci: jual beli, hak atas tanah, PPJB, BPHTB
| Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 15 Apr 2026 09:27 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45937 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
