Simalango, Frans Roito (2026) KONSTRUKSI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400117_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400117_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti di Indonesia masih lemah dalam hal konsistensi, pembuktian, dan eksekusi. Ketidaksinkronan antar tingkat peradilan serta keterbatasan regulasi yang hanya menyasar pelaku utama tanpa menjangkau pihak lain yang menikmati hasil kejahatan menyebabkan upaya pemulihan aset negara belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dan rekonstruksi hukum mengenai konsep pembayaran uang pengganti agar lebih tegas, menyeluruh, dan berkeadilan. Penerapan yang konsisten dan efektif tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemulihan kerugian negara, tetapi juga memperkuat efek jera, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk (1) mengetahui dam menganalisis secara yuridis penerapan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan pada tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini; (2) konstruksi pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan terhadap tindak pidana korupsi dalam konsepsi kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan conceptual approach, statute approach dan comparative approach. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini yaitu (1) Pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014, pada praktiknya belum berjalan optimal dan belum memberikan kepastian hukum karena Tidak efektifnya tujuan pemulihan kerugian keuangan negara dan semakin kabur karena bergeser pada tujuan penghukuman penjara; Adanya disparitas putusan pengadilan Tipikor terkait penerapan dan besarnya uang pengganti ; dan Tidak efektifnya penegakan hukum pidana. (2) Rumuskan konstruksi pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan terhadap tindak pidana korupsi dalam konsepsi kepastian hukum. Yaitu dengan menempatkan pembayaran uang pengganti sebagai pidana pokok melalui pembaruan Pasal 65 KUHP 2023 dan penambahan frasa “dan pembayaran uang pengganti” dalam Pasal 2 dan 3; penambahan pengaturan Pasal 3A mengenai mekanisme pelaksanaan pidana uang pengganti; serta penghapusan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor akan mampu memperkuat kepastian hukum, menghindari multitafsir, dan menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara adalah tujuan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Konstruksi Hukum; Tindak Pidana; Korupsi; Uang Pengganti; Pidana Tambahan.
| Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 14 Apr 2026 02:50 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45835 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
