ROCKYANDRI, DINO (2026) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA ATAS PEREDARAN PRODUK MAKANAN YANG BERBAHAYA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Text
Ilmu Hukum_30302300598_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (1MB)
Text
Ilmu Hukum_30302300598_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (97kB)

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan pelaku usaha mematuhi standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan publik. Namun, maraknya peredaran makanan berbahaya, produk tanpa izin edar, dan barang kedaluwarsa seperti temuan BPOM tahun 2025 menunjukkan lemahnya kepatuhan. Motif ekonomi sering kali mengabaikan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Pangan sangat krusial untuk memberikan efek jera dan menjamin pertanggungjawaban yuridis atas perlindungan konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan hukum pidana terhadap pelaku usaha atas peredaran produk makanan yang berbahaya dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha atas peredaran produk makanan yang berbahaya.
Penelitian ini menggunakan hukum normatif yuridis ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan fokus pada kajian norma peraturan perundang-undangan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara mendalam untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana pelaku usaha serta penerapan regulasi keamanan pangan berdasarkan asas dan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian ini bahwa Ketentuan hukum pidana terhadap pelaku usaha atas peredaran produk makanan yang berbahaya bagi pelaku usaha makanan berbahaya diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan ancaman penjara 5 tahun atau denda 2.000.000.000 rupiah bagi pelanggar standar mutu. Sementara itu, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menetapkan denda maksimal 10.000.000.000 rupiah untuk penggunaan bahan tambahan terlarang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahkan mengancam pidana seumur hidup jika produk tersebut menyebabkan kematian konsumen secara langsung. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur sekaligus menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha atas peredaran produk makanan yang berbahaya menyasar produsen, distributor, hingga direksi korporasi yang terbukti mengedarkan pangan berbahaya. Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang 18 Tahun 2012, pelaku usaha wajib mematuhi standar keamanan nasional guna menghindari ancaman penjara. Proses pembuktian melibatkan alat bukti fisik, keterangan ahli BPOM, dan hasil uji laboratorium yang valid. Jika terbukti melanggar, hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara. Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjamin perlindungan konsumen dan keselamatan kesehatan publik secara menyeluruh.
.
Kata Kunci; Hukum Pidana, Keamanan Pangan, Pelaku Usaha, Penegakan Hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jun 2026 01:35
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45769

Actions (login required)

View Item
View Item