NUR, ABDUL KHOLIQ (2026) PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN GANGGUAN JIWA (Studi di Kepolisian Resor Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200372_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200372_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200372_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200372_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (154kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa (ODGJ) di tingkat penyidikan. Ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan secara limitatif tidak secara eksplisit mengakomodasi kondisi gangguan jiwa sebagai alasan penghentian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa, mendeskripsikan praktik penghentian penyidikan di Polres Semarang, serta mengidentifikasi kendala dan pertimbangan penyidik dalam menentukan penghentian penyidikan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyidik, Kasat Reskrim, Kasubbag Hukum, dan Konselor Kepolisian, serta data sekunder yang meliputi berkas perkara, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur, studi dokumen, dan observasi. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik Polres Semarang dalam menghentikan penyidikan terhadap pelaku ODGJ dibangun melalui konstruksi hukum progresif dengan mengintegrasikan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 44 ayat (1) KUHP, serta didukung diskresi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP jo. Pasal 18 Undang-Undang Kepolisian. Praktik penghentian penyidikan dilakukan melalui empat tahapan: identifikasi awal, verifikasi medis-psikiatrik melalui pemeriksaan psikiater dan observasi di Rumah Sakit Jiwa, gelar perkara multidisiplin, serta penerbitan SP3 dan tindak lanjut non-yudisial. Kendala yang dihadapi meliputi ketiadaan regulasi teknis, keterbatasan akses layanan kesehatan jiwa, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan stigma masyarakat. Pertimbangan penyidik bersifat multidimensi, mencakup aspek yuridis, kemanusiaan, sosiologis dan praktis
Kata Kunci: penghentian penyidikan, kewenangan penyidik, gangguan jiwa, Polres Semarang

Dosen Pembimbing: Musofiana, Ida | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Apr 2026 03:51
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45618

Actions (login required)

View Item View Item