Ulinnikmah, Nur Alisa (2026) AKIBAT HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Dmk). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200343_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200343_fullpdf.pdf

| Download (3MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200343_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200343_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (146kB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah warisan seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam praktiknya kadang terjadi peralihan hak yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu atas seluruh ahli waris lainnya, yang menimbulkan sengketa dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris terhadap status kepemilikan tanah dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara terkait peralihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris dalam Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Dmk.
Metode pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris terhadap status kepemilikan tanah yaitu menimbulkan kerugian bagi ahli waris lain dan termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sehingga segala perbuatan hukum yang timbul darinya dapat dibatalkan oleh pengadilan, serta mendapatkan sanksi hukum, dan hak atas tanah dikembalikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara terkait peralihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris dalam Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Dmk yaitu pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Dmk telah sesuai dengan unsur keadilan, karena Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan tentang bukti-bukti yang ada relevansinya dengan perkara ini. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan masalah sengketa peralihan hak tanah sebagaimana yang diatur didalam Pasal-pasal 125 ayat (2), 133, 134 dan 136 HIR, eksepsi Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima, dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

Kata kunci: Akibat Hukum, Hak Atas Tanah Warisan, Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.

Dosen Pembimbing: Adillah, Siti Ummu | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Apr 2026 04:02
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45611

Actions (login required)

View Item View Item