Arfiand, Muhammad Farrel (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH BENGKOK DESA YANG DISEWAKAN KEPADA PIHAK KETIGA TANPA PERJANJIAN TERTULIS DI DESA SAMBUNG, KABUPATEN GROBOGAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Text
Ilmu Hukum_30302200179_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (2MB)
Text
Ilmu Hukum_30302200179_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (61kB)

Abstract

Tanah bengkok desa merupakan bagian dari kekayaan asli desa yang berfungsi sebagai penghasilan tetap bagi perangkat desa selama masa jabatannya, namun kepemilikan tetap berada di tangan desa. Dalam praktiknya, penyewaan tanah bengkok kepada pihak ketiga sering dilakukan tanpa perjanjian tertulis, seperti yang terjadi di Desa Sambung, Kabupaten Grobogan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kepastian hukum, akuntabilitas, serta tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan aset publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tanah bengkok desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum terhadap praktik penyewaan tanpa perjanjian tertulis, serta mengungkap faktor-faktor penyebab dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Sementara pendekatan empiris diperoleh melalui wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat untuk menggambarkan pelaksanaan norma hukum di lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan antara norma hukum dan praktik sosial guna menemukan bentuk perlindungan hukum yang ideal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tanah bengkok desa telah memiliki dasar hukum yang jelas, namun penerapannya belum optimal karena masih kuatnya praktik adat berupa kesepakatan lisan. Perlindungan hukum yang ideal seharusnya mencakup perlindungan preventif melalui perjanjian tertulis dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa hukum. Faktor sosial, budaya paternalistik, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi penyebab utama belum terwujudnya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah bengkok desa.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tanah Bengkok, Sewa, Perjanjian tidak tertulis.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Jun 2026 01:51
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45503

Actions (login required)

View Item
View Item