PRADIPTA, ANTESA FAHMI (2026) ANALISIS HUKUM PIDANA KORUPSI TERHADAP KASUS IMPOR GULA THOMAS LEMBONG : STUDI ATAS VONIS 4,6 TAHUN DAN ABOLISI PRESIDEN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200057_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200057_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200057_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200057_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (526kB)

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, menghadapi tantangan serius dalam penegakan hukum pidana terkait korupsi, khususnya kriminalisasi kebijakan administratif diskresioner pejabat publik. Kasus Tom Lembong menunjukkan konsekuensi dari kelangkaan gula nasional akibat El Nino, di mana izin impor diberikan untuk menstabilkan ekonomi. Akan tetapi, Tom Lembong mendapatkan tuntutan pidana akibat kerugian yang ditanggung negara pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. dan Tom Lembong mendapatkan abolisi oleh Presiden melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2025, yang dianggap berdampak negatif terhadap supremasi hukum Indonesia kedepannya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian putusan pidana terhadap Thomas Lembong berdasarkan asas legalitas dan mens rea Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengkaji legitimasi hukum dari praktik pemberian abolisi atas putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yaitu pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan disandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Menurut pendekatan empiris pengetahuan didasarkan atas fakta – fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi, yang mengintegrasikan kajian hukum dalam buku terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan putusan tersebut melanggar asas hukum fundamental dalam hukum pidana yang menjadi unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dalam menegakkan asas legalitas dan pada hasil pengadilan tidak terdapatnya niat jahat (mens rea) karena hanya mengandalkan perbuatan yang sudah terjadi (actus reus) tanpa adanya bukti niat jahat, hal ini bertentangan dengan doktrin “actus reus non facit reum nisi mens rea sit rea” yaitu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika ada niat jahat. Ditambah Presiden Prabowo memberikan abolis terhadap Putusan Pengadilan terhadap Thomas Lembong, dan hal ini sah secara konstitusional, namun mencakup kemerdekaan peradilan, menciptakan preseden privilese elit, dan membuka ruang hukum bagi pejabat negara. Kesimpulannya, perlu merevisi Undang-Undang Tipikor untuk memisahkan ranah administratif dari ranah pidana, mengambil alih pembubaran melalui sistem checks and balances legislatif, dan memperkuat proses praperadilan dalam kasus kebijakan publik guna menjaga keseimbangan kekuasaan trias politica.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Korupsi, Vonis, Abolisi

Dosen Pembimbing: Taufiq, Muhammad | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 08 Apr 2026 01:33
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45461

Actions (login required)

View Item View Item