GUMAY, MUHAMMAD ABDLLAH HERTIAN (2026) TINJAUAN YURIDIS PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000438_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000438_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000438_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000438_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (82kB)

Abstract

Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan yang mengungkapkan atau menyebarluaskan pernyataan yang merugikan kehormatan seseorang, baik melalui kata, tulisan, gambar, maupun tindakan lainnya, yang dapat dianggap sebagai penghinaan. Dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, hal ini tergolong dalam jenis kejahatan penghinaan (injuria), yang terbagi menjadi penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) dan penghinaan berat (Pasal 310 KUHP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menilai kebijakan hukum pidana yang berlaku mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, serta untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Tipe dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini akan mengandalkan studi literatur serta teknik pengumpulan data yang meliputi pengumpulan dan analisis dokumen-dokumen, termasuk dokumen tertulis, gambar, karya, dan dokumen elektronik. Dokumen yang membahas isu-isu yang berhubungan dengan media sosial atau tindakan kriminal pencemaran nama baik.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XVI mengenai Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, terutama dalam Pasal 310 hingga 321, dan Undang-Undang Nomor. Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 595 sampai 610 pada Bab XX. Kedua, kualifikasi pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia memerlukan analisis dari segi unsur objektif dan subjektif, dengan dasar hukum utama yang terdapat dalam UU ITE dan KUHP yang terbaru. Tujuan ini adalah untuk melindungi korban dari pengaruh digital yang cepat, tetapi harus seimbang dengan kebebasan dalam berpendapat. Perkembangan hukum mencerminkan usaha untuk memodernisasi, meskipun masih terdapat tantangan yang dihadapi. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dianjurkan untuk bijaksana dalam membagikan konten.

Kata kunci: Pencemaran Reputasi, Platform Media Sosial, Ujaran Kebencian

Dosen Pembimbing: Maerani, Alia | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 07 Apr 2026 08:47
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45407

Actions (login required)

View Item View Item