STUDI MODEL PEMBAGIAN WARIS DI KELUARGA PENGASUH PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN DEMAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Berkas Tugas Akhir
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502200014_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Studi ini meneliti model pembagian warisan di lingkungan pesantren di Kabupaten Demak dari sudut pandang hukum Islam. Sebagai daerah dengan tradisi pesantren yang kokoh, pelaksanaan pembagian waris di Demak tidak hanya mengikuti ketentuan faraidh, tetapi juga diperngaruhi oleh nilai kekeluargaan, musyawarah, dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan model pembagian warisan yang digunakan oleh keluarga pengasuh pesantren serta menganalisis kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Informasi didapatkan melalui wawancara dengan pengasuh pesantren dan dokumen pendukung, selanjutnnya dianalisis dengan metode deskriptif-normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pembagian warisan di kalangan pesantren biasanya dilakukan lewat musyarah keluarga sambil tetap menghormati faraidh sebagai landasan normative, tetapi dalam penerapannya disesuaikan untuk menjaga keadilan, kemaslahatan, keharmonisan keluarga, serta kelangsungan pesantren.
Kata kunci: Hukum Waris Islam, Pondok Pesantren, Pembagian Waris
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
