PUTRA, ZARMA (2025) PERANAN KEPOLISIAN MENCIPTAKAN EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MENGHADAPI DINAMIKA SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400570_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400570_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perlunya perubahan paradigma pemidanaan pada setiap subsistem peradilan pidana yang salah satunya Kepolisian sebagai pintu pertama masuknya proses kriminalisasi untuk ditindaklanjuti secara peradilan pidana atau dengan istilah gatekeepers (penjaga gerbang) sistem peradilan pidana. Evaluasi terhadap berbagai persoalan dalam penegakan hukum pidana dan pemidanaan selama ini perlu direspon secara konkrit oleh Kepolisian yang mana peranan Kepolisian sangat dibutuhkan untuk mengatasi problematika pemidanaan Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah (1) hakikat realitas perkembangan sistem pemidanaan Indonesia, (2) peran Kepolisian dalam mewujudkan efektivitas hukum atas problematika pemidanaan Indonesia, (3) konsep formulatif bagi Kepolisian dalam mencapai efektivitas hukum dalam sistem pemidanaan Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Menurut ketentuan di dalam Pasal 10 KUHPidana jenis sanksi pidana dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda. Kemudian pada pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan hakim. (2) Hadirnya Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Keadilan Restoratif memberikan ruang bagi anggota Kepolisian di unit Reskrim untuk menyelesaikan perkara lebih cepat dan memberikan pedoman normatif dalam bertindak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan metode restorative justice. Dalam hal penanganan perkara sebagaimana ditentukan oleh Perpol No. 8 Tahun 2021 maka dapat diketahui bahwa saat ada laporan pengaduan pidana yang mana dinilai bobot perkara tersebut masuk dalam kategorisasi perkara pidana yang ringan maka disaat itulah diupayakan restorative justice. (3) Agenda pembaharuan hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice dengan dituangkan pada sumber hukum pidana formil yaitu KUHAP sebagai sebuah gagasan legitimasi hukum untuk perwujudan legalitas penerapan restorative justice yang mana akan menjadi lebih presisi dan terpenuhinya kepastian hukum apabila diiringi dengan instrumen hukum yang memadai dan komprehensif.
Kata Kunci: Kepolisian, Efektivitas Hukum, Dinamika Pemidanaan.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 02:09 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44888 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
