ASRI, YODIE NUR (2025) PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MENERAPKAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400563_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400563_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Restorative justice dimaknai secara sempit sebagai upaya penghentian perkara (perdamaian) dan konsep restorative justice masih berorientasi pada hasil. Belum ada penjelasan secara komprehensif di level Undang-Undang mengenai definisi, prinsip, dan penerapan penyelesaian tindak pidana berdasarkan restorative justice. Permasalahan tersebut merupakan masalah serius yang menjadikan timbulnya kekhawatiran akan tidak tercapainya tujuan tegaknya keadilan (miscarrige of justice) bagi korban maupun pelaku tindak pidana yang mana hal ini berimplikasi pada keberhasilan upaya Kepolisian dalam mengambil langkah restorative justice terhadap kasus tindak pidana yang dinilai layak untuk direstorasi pada tahap penyidikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) bentuk instrumen hukum Indonesia dalam penerapan konsep restorative justice, (2) kebijakan strategis Kepolisian dalam penerapan konsep restorative justice, (3) problematika hukum dalam upaya Kepolisian menerapkan konsep restorative justice.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah tindak pidana ringan. Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut adalah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia. (2) Saat ini yang menjadi landasan pokok sebagai payung hukum pelaksanaan keadilan restoratif di internal POLRI yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif tanpa mengenyampingkan peraturan internal POLRI lainnya. Pendekatan restorative justice di kepolisian dapat dilakukan apabila memenuhi dua persyaratan, di antaranya persyaratan formil dan juga materiil. (3) Secara kekuatan hukum, upaya Kepolisian dengan teknikal prosedural melalui Perpol 8 Tahun 2021 dalam mengimplementasi restorative justice belum cukup kuat secara hirarki regulasi. Upaya intensi secara sistematis dari Kepolisian sangatlah membantu dalam mewujudkan restorative justice melalui kebijakan strategis dengan bentuk yuridis internal Polri namun substansi prosedural yang disusun dalam Perpol 8 Tahun 2021 melingkupi prosedur acara pidana yang mana Kepolisian membutuhkan sebuah produk hukum yang secara hirarki memiliki kekuatan hukum sebagai acuan pokok berupa sumber hukum pidana formil.
Kata Kunci: Problematika, Kepolisian, Penerapan Restorative Justice.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 02:16 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44881 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
