library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERITIKAD BAIK DI PERSIDANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Detail Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERITIKAD BAIK DI PERSIDANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

NOPRIADI, WAHYU (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERITIKAD BAIK DI PERSIDANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400553_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400553_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (90kB)

Abstract

Barang bukti memiliki peranan yang sangat signifikan dalam proses pembuktian perkara pidana, kendatipun kedudukan barang bukti bukan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana yang ditentukan secara limitatif dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi, barang bukti selalu diperlihatkan dan ditanyakan baik kepada terdakwa maupun saksi oleh hakim selama pembuktian dalam perkara pidana. Hal tersebut ditujukan guna hakim memperoleh keyakinan untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana atau sebaliknya. Hal tersebut juga secara tegas dibunyikan dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai dengan keyakinan hakim. Oleh karena itu, perolehan barang bukti dilakukan secara prosedural sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah selesai dipergunakan dalam pembuktian, hakim di dalam putusannya wajib menentukan status dari barang bukti tersebut, yang menjadi persoalan ketika pihak ketiga yang menjadi pemilik dari barang bukti tersebut, tidak hadir di persidangan, sehingga apabila barang bukti dinyatakan oleh terdakwa merupakan miliknya yang telah dipergunakan dalam tindak pidana, hakim akan menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan, sedangkan pihak ketiga yang senyatanya sebagai pemilik yang sah oleh karena tidak pernah hadir dalam memberikan keterangan, tidak memiliki upaya perlawanan atas ketetapan dari status barang bukti tersebut.
Kata Kunci: Barang Bukti, KUHAP, Pihak Ketiga

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints