KURNIAWAN, TONY AJI (2025) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400546_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400546_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kejaksaan dalam proses penuntutan diberikan kewenangan untuk menghentikan penuntutan pada tindak pidana pencurian sesuai ketentuan KUHAP. Namun pada prakteknya jaksa penghentian penuntutan dapat dilakukan berdasarkan keadilan restoratif yang belum diatur dalam KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penghentian dalam tindak pidana pencurian berbasis keadilan restoratif, kelemahan penghentian penuntutan dalam tindak pidana pencurian berbasis keadilan restoratif dan efektivitas penghentian penuntutan dalam tindak pidana pencurian berbasis keadilan restoratif.
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan metode pengumpulan datanya adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data mengunakan analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori keadilan restoratif, teori efektivitas hukum dan teori hukum progresif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penghentian dalam tindak pidana pencurian berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu telah memenuhui syarat formil dan syarat materiil serta prosedur sesuai ketentuan. Kelemahan penghentian penuntutan dalam tindak pidana pencurian berbasis keadilan restoratif meliputi belum diaturnya keadilan restoratif secara tegas dalam undang-undang (KUHAP), penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tergantung pada kesediaan semua pihak, perlu jaksa fasilitator yang terlatih dan profesional, keterbatasan jumlah personil jaksa dan keterbatasan waktu, adanya potensi ketidakadilan bagi korban, mengabaikan efek jera bagi pelaku, dan lemahnya pengawasan terhadap kesepakatan perdamaian. Kelemahan tersebut dapat menghambat tercapatinya tujuan keadilan restortif. Penghentian penuntutan dalam tindak pidana pencurian berbasis keadilan restoratif belum sepenuhnya berjalan efektif, mengingat banyak kasus yang direncanakan dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif gagal. Namun kasus yang telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif telah berjalan efektif.
Kata kunci : penghentian penuntutan; tindak pidana pencurian; keadilan restoratif
| Dosen Pembimbing: | Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 06:41 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44866 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
