library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERBASIS KEADILAN PANCASILA

Detail Tugas Akhir

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERBASIS KEADILAN PANCASILA

UTAMA, SURYA (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERBASIS KEADILAN PANCASILA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400537_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400537_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (96kB)

Abstract

Tindak pidana menyebarkan berita bohong adalah ancaman bagi masyarakat sebagai pengguna media sosial karena cukup banyak berita yang tersebar didunia maya, jadi sebagai seorang yang bijak dalam menanggapi hal ini, maka masyarakat harus menyeleksi setiap berita yang bermunculan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum terhadap penyebaran berita bohong di media sosial berbasis keadilan, mengetahui dan menganalisis kelemahan hukum terhadap penyebaran berita bohong di media sosial di Indonesia.
Penelitian hukum ini, merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum.
Penyebaran berita bohong di media sosial semakin meluas karena perkembangan teknologi yang tidak diimbangi literasi digital, sehingga memicu keresahan sosial, konflik, dan disintegrasi, sementara kerangka hukum seperti KUHP dan UU ITE sering menimbulkan persoalan karena definisinya yang kabur, tumpang tindih, dan berpotensi membungkam ekspresi. Putusan MK menegaskan perlunya pembatasan penafsiran agar pasal-pasal berita bohong hanya diterapkan pada tindakan yang menimbulkan risiko nyata, namun efektivitasnya tetap terhambat oleh kelemahan struktur penegakan hukum, minimnya kapasitas aparat, kurangnya koordinasi, serta budaya masyarakat yang permisif dan mudah terprovokasi. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia perlu belajar dari model Jerman dan Singapura yang menekankan tanggung jawab bersama pemerintah, platform digital, dan masyarakat melalui mekanisme penghapusan konten cepat, koreksi publik, serta peningkatan literasi digital, sehingga penanganan hoaks tidak hanya represif, tetapi mampu menciptakan ruang digital yang sehat, adil, dan demokratis.
Kata Kunci: Penyebaran Berita Bohong; Keadilan; Tindak Pidana.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints