IRFAN, MUHAMMAD (2025) KONSTRUKSI HUKUM BAGI KEPOLISIAN DALAM UPAYA MENGEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400500_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400500_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Dengan adanya kebijakan hukum Kepolisian dapat memberikan ruang bagi anggota Kepolisian di unit Reskrim untuk menyelesaikan perkara pidana ringan lebih cepat dan memberikan pedoman normatif dalam bertindak untuk menyelesaikan perkara pidana ringan dengan metode restorative justice. Pemanfaatan restorative justice oleh Kepolisian dalam menangani sejumlah kasus pidana ringan di Indonesia tidak hanya mengurangi beban kerja penyidik dan menurunkan biaya dalam penanganan suatu perkara, tetapi juga dapat menciptakan penanganan lebih efisien atau kasus dapat terselesaikan lebih cepat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) perkembangan sistem pemidanaan Indonesia dalam penanganan tindak pidana ringan, (2) eksistensi Kepolisian dalam penerapan konsep keadilan restorative terhadap tindak pidana ringan, (3) aspek problematika secara yuridis terhadap optimalisasi Kepolisian menerapkan keadilan restoratif pada perkara pidana ringan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dilihat dari sistematika KUHPidana tindak pidana hanya terdiri dari kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) saja. Tetapi dengan mempelajari pasal-pasal dalam KUHPidana ternyata dalam Buku II tentang kejahatan itu terdapat juga sejumlah tindak pidana yang dapat dikelompokkan sebagai kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven). (2) Dengan segala aspek pertimbangan urgensitas kondisi pemidanaan Indonesia dan masyarakat atas polemik dan dinamika kriminalisasi tindak pidana ringan dikeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 mengatur penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan ini yang nantinya menjadi pedoman dasar dalam menyelesaikan perkara dengan proses penyidikan perkara pidana secara teknikal yang nantinya berguna dalam hal memberi kepastian hukum, sebagaimana diatur mengenai penghentian penyidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan hukum berdasarkan keadilan restoratif. (3) Secara garis besar, problematika yuridis bagi Kepolisian dalam menerapkan konsep keadilan restoratif terhadap perkara pidana ringan lebih dominan pada sebuah kepastian hukum. Perlunya kebijakan Negara dalam hal ini perangkat legislatif untuk mengharmonisasikan sumber hukum pidana formil berupa KUHAP sebagai hirarki hukum yang lebih tinggi terhadap kebutuhan konsep restorative justice dan juga sebagai pedoman hukum yang kuat dan berkepastian hukum bagi Kepolisian.
Kata Kunci: Kepolisian, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 02:24 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44833 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
