PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PRODUKSI DAN PEREDARAN BARANG/JASA INDUSTRI TIDAK SESUAI SNI (STUDI LAPORAN POLISI NO: LP/A/10/III/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA TENGAH)
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302400468_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU khusus di luar KUHP mengandung kelemahan yuridis pada tahap implementasi penegakan hukumnya. Penelitian bertujuan menganalisis konstruksi hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi dan tantangan serta solusi terhadap perkara tindak pidana produksi dan peredaran barang atau jasa yang tidak sesuai SNI pada Laporan Polisi No: LP/A/10/III/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Jawa Tengah. Metode penelitian yuridis normative digunakan dalam upaya menemukan isu permasalahan dalam perkara a quo. Orientasi analisis menggunakan pendekatan peraturan undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Teori penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi dielaborasi sedemikian hingga menjelaskan permasalahan yang diteliti. Temuan yang diperoleh, pertama konstruksi hukum perkara a quo menerapkan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo menggunakan pendekatan strict liability. Ketiga, kendala utama adanya tumpang tindih formulasi yuridis tindak pidana korporasi dalam UU khusus diluar KUHP. Solusi yang diusulkan harmonisasi aturan bersama dalam penegakan hokum tindak pidana korporasi.
Kata kunci : Pertanggungjawaban, pidana, korporasi
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
