MS, FREDYANDO (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WAKTU MALAM HARI (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.B/2025/PN.TPG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400451_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400451_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400451_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400451_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (120kB)

Abstract

Tindak pidana pencurian di waktu malam hari merupakan salah satu bentuk pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Pemberatan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis dan sosial bahwa perbuatan tersebut lebih membahayakan karena dilakukan dalam situasi korban berada dalam kondisi rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) konstruksi tindak pidana pencurian di malam hari dalam konsepsi kepastian hukum, dan (2) tanggung jawab hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian di waktu malam hari dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tpg.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan KUHP, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi tindak pidana pencurian di malam hari memiliki kepastian hukum normatif karena unsur “malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup” secara tegas menjadi faktor pemberat. Kepastian ini tercermin dalam tiga dimensi utama, yaitu kepastian normatif (unsur pasal yang jelas), kepastian prosedural (pembuktian dan penerapan pasal secara konsisten), dan kepastian substantif (pertimbangan keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional pelaku dan korban).
Analisis terhadap Putusan Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tpg memperlihatkan bahwa tanggung jawab hukum terdakwa ditegakkan berdasarkan asas legalitas dan asas kesalahan. Hakim berhasil membuktikan seluruh unsur delik pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana dengan memperhatikan faktor yang meringankan maupun memberatkan. Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum pelaku mencakup aspek moral, sosial, dan yuridis, sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kata Kunci: Tanggung jawab hukum, tindak pidana pencurian, malam hari.

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jan 2026 02:11
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44791

Actions (login required)

View Item View Item