library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM HUKUM POSITIF YANG AKAN DATANG

Detail Tugas Akhir

KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM HUKUM POSITIF YANG AKAN DATANG

UTOMO, DWI HASTO PRIYO (2025) KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM HUKUM POSITIF YANG AKAN DATANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400430_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (904kB)
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400430_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (17kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif saat ini dan mengkaji pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif yang akan datang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif saat ini diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat (4) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00, tetapi dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dimana denda maksimum dalam Pasal 480 ke-1 KUHP seharusnya dibaca “Rp 900.000,00. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam hukum positif yang akan datang diatur dalam Pasal 591 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah perbuatan seseorang yang menguasai, memanfaatkan, atau menarik keuntungan atas suatu benda, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat (4) tahun atau denda paling banyak kategori V yaitu Rp 500.000.000,-.

Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, penadahan, hukum positif, hukum yang akan datang

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints