LANTANG, DEDY (2025) EKSISTENSI KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MENGUSUT TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400415_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400415_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400415_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400415_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (92kB)

Abstract

Kedudukan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi Aparatur Sipil Negara secara aktualisasi dihadapkan dengan sejumlah tantangan dan hambatan. Obstruksi ini berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari peraturan dan interpretasi hukum, maupun secara harmonisasi antar kelembagaan. Secara prinsipil, tujuan akhir yang ingin dicapai dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kesejahteraan kepada masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) eksplanasi dinamika tindak pidana korupsi pada kalangan aparatur sipil negara, (2) peranan Kepolisian dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh aparatur sipil negara, (3) problematika hukum peran Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi oleh aparatur sipil negara.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Berbagai bentuk korupsi dalam lingkup ASN dapat terjadi di antaranya suap, pungutan liar, nepotisme, dan kolusi. Berdasar data dari Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2024 korupsi di lingkungan aparatur sipil negara dengan jabatan eselon I, II, III, dan IV mendominasi. Jumlahnya mencapai 61 kasus atau setara dengan 39,61% dari keseluruhan kasus yang terungkap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan menduduki urutan pertama sebagai profesi terbanyak yang melalukan tindak pidana korupsi. (2) Dalam hal penyidikan dilakukan oleh penyidik Kepolisian, maka prosedur penanganan perkaranya sama dengan prosedur penanganan tindak pidana pada umumnya, yaitu berkas hasil penyidikan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan sesuai dengan daerah hukumnya. Apabila Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan material, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. (3) terdapat tumpang tindih kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tak dipungkiri menyebabkan terjadinya perselisihan antar lembaga penegak hukum yang berwenang karena sebab disparitas interpretasi, ego sektoral, maupun kesalahpahaman koordinasi. Persoalannya sampai sekarang masih menyisakan ketidaktegasan pemisahan wewenang (terjadi dualisme) yang dalam hal ini belum ada rincian wewenang masing-masing untuk harmonisasi antara berbagai perundangan yang merumuskan secara tegas penanganan dan penyidikan perkara korupsi yang mana kewenangan Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi juga dimiliki oleh lembaga Kejaksaan dan KPK.

Kata Kunci: Kewenangan Kepolisian, Tindak Pidana Korupsi, Aparatur Sipil Negara.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jan 2026 06:39
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44763

Actions (login required)

View Item View Item