library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.B/2025/PN TPG)

Detail Tugas Akhir

TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.B/2025/PN TPG)

NOVIA, BETTI (2025) TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.B/2025/PN TPG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400404_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400404_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (114kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tindak pidana penganiayaan dalam konsepsi kepastian hukum serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan No. 5/Pid.B/2025/PN Tpg. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana, khususnya tindak pidana penganiayaan yang kerap menimbulkan persoalan terkait pembuktian unsur delik dan tanggung jawab pelaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta analisis putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan ini dipilih untuk menilai sejauh mana putusan pengadilan konsisten dengan asas kepastian hukum dan prinsip pertanggungjawaban pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP merupakan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis, yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Putusan No. 5/Pid.B/2025/PN Tpg menyatakan terdakwa Muhamad Jailani alias Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan seluruh unsur delik yang terpenuhi melalui keterangan saksi, visum et repertum, dan barang bukti. Majelis hakim menegaskan tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga pertanggungjawaban pidana dijatuhkan sesuai asas geen straf zonder schuld. Dengan demikian, putusan ini telah mencerminkan kepastian hukum, memberikan perlindungan bagi korban, serta menjaga rasa keadilan dalam masyarakat.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Tindak Pidana Penganiayaan, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Pengadilan.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints