NOVISAPUTRA, ARICO (2025) IMPLEMENTASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS: KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400398_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400398_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir, di mana sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi, pencabutan laporan, ataupun mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Sehingga menarik untuk dikaji implementasi, serta hambatan pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Menganalisis hambatan dan solusi implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Menganalisis pengaturan ideal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di masa yang akan datang.
Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analisis. Teori yang digunakan meliputi teori restorative justice, teori sistem hukum.
Hasil penelitian ini adalah Implementasi restorative justice dalam perkara KDRT di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terlihat dalam penyelesaian kasus TWS yang melakukan kekerasan fisik ringan terhadap SBJ, di mana setelah berkas tahap dua diserahkan, jaksa menilai perkara memenuhi syarat restorative justice dan memfasilitasi musyawarah dengan menghadirkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat sekitar. Dialog berlangsung tanpa paksaan hingga tercapai perdamaian tanpa syarat yang kemudian menjadi dasar penghentian penuntutan. Proses ini sejalan dengan konsep Tony Marshall yang menekankan tiga pilar RJ, yaitu encounter melalui pertemuan langsung korban dan pelaku untuk saling memahami, reparation melalui pengakuan kesalahan dan komitmen memperbaiki hubungan, serta reintegration dengan kembalinya pelaku ke lingkungan sosial tanpa stigma. Hambatan implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara KDRT di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada dasarnya bersumber dari tiga dimensi utama sistem hukum, yakni substansi, struktur, dan budaya hukum, mulai dari lemahnya landasan normatif karena belum diakomodasinya restorative justice dalam KUHAP, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja dan prosedur administrasi yang kompleks di lingkungan kejaksaan, hingga kultur patriarki serta cara pandang masyarakat dan aparat yang masih identikkan keadilan dengan pemidanaan sehingga menimbulkan keraguan korban. Untuk mengatasinya, diperlukan penguatan dasar hukum melalui reformulasi Pasal 140 ayat (2) KUHAP, perbaikan struktur melalui penambahan dan spesialisasi sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur restorative justice, serta transformasi budaya hukum melalui edukasi, sosialisasi berkelanjutan, yang melibatan tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif; KDRT; Penghentian Penuntutan.
| Dosen Pembimbing: | Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 19 Jan 2026 07:54 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44750 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
