FERIADI, FERIADI (2025) ANALISIS YURIDIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH JAKSA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS PERCOBAAN PENCURIAN PASAL 362 KUHP JO. PASAL 53 KUHP PADA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU SELATAN). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400111_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400111_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400111_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400111_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (94kB)

Abstract

Sebagai penegak hukum dalam perkara pidana jaksa memiliki fungsi sebagai penuntut umum, namun tidak semua tindak pidana harus selalu diselesaikan melalui pemenjaraan pelaku, paradigma pemidanaan telah berkembang kearah yang lebih humanis bahwa tidak semua pemidanaan dapat membuat pelakunya kembali melakukan perbuatan pidana dan tidak semua proses pidana yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan dapat membuat pelakunya jera, bahwa pemenjaraan yang merupakan paradigma pemidanaan yang selama ini diterapkan sudah dianggap tidak relevan dan tidak efektif sehingga perlu suatu langkah progresif melalui keadilan restoratif yang berorientasi kepada penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kejaksaan Republik Indonesia telah mengakomodir keadilan berdasarkan restoratif yang diwujudkan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif namun penghentian penuntutan perkara pidana melalui keadilan restoratif terbatas pada perbuatan-perbuatan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah), selain itu juga harus dengan memenuhi syarat telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif. Dengan adanya kewenangan pada jaksa untuk menutup perkara demi hukum berdasarkan keadilan restoratif ini memberi ruang bagi jaksa untuk melakukan langkah-langkah humanis demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dimasyarakat.
Kata kunci : Keadilan restoratif, penghentian penuntutan, peraturan Jaksa Agung, pendekatan humanistik.

Dosen Pembimbing: Arpangi, Arpangi | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jan 2026 02:45
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44701

Actions (login required)

View Item View Item