SUPRIYADI, MAT (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYELUNDUPAN EKSPOR IMPOR BARANG DENGAN DOKUMEN PALSU. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Ilmu Hukum_30302200322_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302200322_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila menegaskan kewajiban setiap warga menaati hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Globalisasi mendorong peningkatan aktivitas perdagangan internasional yang memerlukan kepastian hukum. Dalam praktik ekspor impor, penyelundupan menggunakan dokumen palsu sering terjadi dan merugikan negara. Penegakan hukum kepabeanan diperlukan untuk memastikan keadilan, transparansi, serta pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai tindak pidana penyelundupan ekspor impor barang dengan menggunakan dokumen palsu dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam kasus penyelundupan ekspor impor barang dengan dokumen palsu.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan ekspor-impor menggunakan dokumen palsu. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara sistematis guna menghasilkan kesimpulan hukum yang objektif dan akurat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai tindak pidana penyelundupan ekspor impor barang dengan menggunakan dokumen palsu diatur secara berlapis dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga penyelundupan merugikan kepentingan publik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 372 menjadi dasar subsider untuk pemalsuan dokumen dan penggelapan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 106A mengatur sanksi pidana perorangan dan korporasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 113 menjerat pelanggaran larangan ekspor-impor. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
18 Tahun 2021, Nomor 19 Tahun 2021, dan Nomor 20 Tahun 2021 memperkuat mekanisme pengawasan dan ketentuan teknis. Sinergi regulasi ini menjamin penegakan hukum, perlindungan ekonomi, dan integritas perdagangan nasional dan pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam kasus penyelundupan ekspor impor barang dengan dokumen palsu melibatkan subjek perorangan dan korporasi. Orang perorangan seperti importir, eksportir, pemberi jasa kepabeanan, dan karyawan yang secara langsung menggunakan atau membuat dokumen palsu dapat dimintai pertanggungjawaban. Korporasi dapat dijerat pidana jika tindak pidana dilakukan atas nama dan untuk kepentingannya. Unsur obyektif berupa perbuatan menggunakan dokumen palsu yang merugikan negara, serta unsur subyektif seperti kesengajaan, dolus eventualis, atau kelalaian, harus terbukti. Praktik penegakan hukum memerlukan pembuktian dokumen fisik, keterangan saksi, ahli, dan koordinasi lintas lembaga. Asas pertanggungjawaban mutlak dapat diterapkan dalam kasus tertentu.
Kata Kunci; Dokumen Palsu, Ekspor Impor, Pertanggungjawaban Pidana.
| Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 15 Jan 2026 06:29 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44638 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
