TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH TIRI (Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Smg)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200088_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Anak adalah anugerah dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki martabat serta hak asasi yang wajib dilindungi oleh semua pihak (keluarga, masyarakat, dan negara). Sayangnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak dan terus meningkat, dengan bentuk pelanggaran berat seperti yang dilakukan oleh ayah tiri sehingga menimbulkan trauma fisik dan psikologis mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan perlindungan hukum bagi anak korbam dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis melalui wawancara dengan pihak terkait di Pengadilan Negeri Semarang, serta studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukan Pengadilan Negeri Semarang telah menjalankan perannya secara efektif dalam melindungi hak anak. Hakim menitikberatkan pada kebenaran materiil dan menerapkan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tepat. Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 mencerminkan komitmen pengadilan terhadap efek jera dan perlindungan anak. Putusan tersebut telah memenuhi asaskeadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, namun diperlukan pendampingan psikologis dan social bagi korban untuk pemulihan menyeluruh.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Ayah Tiri, Putusan Pengadilan, Pertimbangan Hakim.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
