FADLIILAH, M. (2025) REKONTRUKSI REGULASI KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302200064_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200064_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302200064_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200064_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Regulasi ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam revisi kedua Undang-Undang ITE masih menuai pro dan kontra. Sebab rumusan delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27 A Undang-Undang ITE masih multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Demikian pula dengan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dan (6) dirasakan masih terlalu berat, sehingga bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukan Undang-Undang ITE itu sendiri, yaitu memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi dan pertukaran informasi melalui sarana elektronik. Undang-Undang ITE

Tujuan dari penulisan disertasi ini adalah : 1. Menganalisis dan menemukan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik belum berbasis nilai keadilan. 2. Menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik saat ini.3. Merekontruksi ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang berbasis nilai keadilan.

Hasil penelitian dan pembahasan : 1. Regulasi perbuatan pidana dan sanksi pidana tindak pidana pencemaran nama baik belum berkeadilan, dikarenakan rumusan delik dalam Pasal 27 A Undang-Undang ITE masih sangat multitafsir sehingga akan menimbulkan masalah dalam penerapannya. Ketentuan pengecualian pemidanaan terhadap delik pencemaran nama baik belum diatur secara jelas dan rinci. karena tidak menentukan kriteria-kriteria perbuatan yang termasuk sebagai dasar pengecualian. Undang-Undang ITE belum mengakomodir penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama di luar peradilan, yaitu dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. 2. Kelemahan regulasi tindak pidana pencemaran baik dalam Undang-Undang ITE, ketentuan delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE masih bersifat subjektif, sehingga dalam penerapannya masih sangat multi tafsir dan tidak diaturnya kualifikasi jenis tindak pidana. Sanksi pidana penjara dan denda masih terlalu berat, sehingga belum sesuai dengan perkembangan tujuan pemidanaan. 3. Rekontruksi regulasi tindak pidana pencemaran nama baik yang berbasis nilai keadilan dapat dilakukan dengan merubah substansi Pasal 27A, sehingga Pasal 27 A terdiri dari 3 ayat, di mana ayat ke-2 mengatur tentang kriteria pengecualian pemidanaan pencemaran nama baik, pada ayat (3) mengakomodir penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Selanjutnya menyesuaikan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dan (6) dengan ancaman pidana terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun ketentuan Pasal 45 ayat (7) kemudian dihapus, dan diganti dengan rumusan penghinaan ringan yang diadopsi dari Pasal 436 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kata Kunci: Rekonstruksi, Ketentuan Pidana, Pencemaran Nama Baik, Keadilan.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Bawono, Bambang Tri | nidn0605036205, nidn0607077601
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 05 Dec 2025 02:10
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42769

Actions (login required)

View Item View Item