Rona, Salma Huwaida Putri (2025) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BATAL DEMI HUKUM DI KABUPATEN PEKALONGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300264_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300264_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300264_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300264_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (285kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. Pada saat ini, seringkali dalam prakteknya, PPAT membuat akta perjanjian jual beli tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta yang dibuatnya dinyatakan Batal Demi Hukum di Kabupaten Pekalongan. 2) Mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta yang dibatalkan demi Hukum di Kabupaten Pekalongan.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari observasi dan wawancara. Analisis dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta yang dinyatakan batal demi hukum dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut juga dapat dituntut ganti kerugian oleh pihak yang merasa dirugikan. 2) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti prosedur pelaksanaan putusan Pengadilan, apabila putusan Pengadilan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut dinyatakan tidak tepat, maka dapat mengajukan banding. Namun, jika putusan Pengadilan menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersalah, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Kata Kunci: PPAT, Tanggung Jawab, Batal Demi Hukum

Dosen Pembimbing: Arifulloh, Achmad and Riyanto, Taufan Fajar | nidn0121117801, nidk8905100020
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 02 Dec 2025 04:28
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42615

Actions (login required)

View Item View Item