PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PEMALSUAN AKTA JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg)
Berkas Tugas Akhir
Magister Kenotariatan_21302300182_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pembuatan akta jual beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah bagian dari prosedur yang sah dalam proses peralihan hak atas tanah, yang menjadi dasar legalitas transaksi tersebut. Namun, dalam prakteknya, terdapat kasus-kasus di mana PPAT terlibat dalam pemalsuan akta jual beli tanah, yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum PPAT terkait pemalsuan akta jual beli tanah sebagai dasar peralihan hak atas tanah, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, yang mengkaji penerapan hukum dalam kasus pemalsuan akta tanah. Penelitian ini mengidentifikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PPAT dalam memalsukan akta jual beli tanah dan dampaknya terhadap peralihan hak atas tanah..
Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memalsukan akta autentik dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, pidana, dan administratif. PPAT dapat dimintakan ganti rugi, dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, dan sanksi administratif seperti teguran atau pemberhentian. Akta palsu dapat menimbulkan sengketa yang berhak diajukan ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, seperti dalam kasus Putusan PN Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN.Smg yang membatalkan akta jual beli tanah akibat pemalsuan tanda tangan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah,Pemalsuan.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
