ACTIKA, ACTIKA (2025) AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIIL YANG DIBACAKAN OLEH STAFF NOTARIS TANPA DIHADIRI OLEH NOTARIS DAN PARA SAKSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300174_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300174_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Notaris memiliki peran yang penting di Indonesia, terutama dalam pembuatan Akta Otentik, dalam pembuatan akta Otentik diharuskanlah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Didalam Undang-undang Jabatan Notaris dalam pembuatan akta Otentik haruslah dihadiri atau dibacakan langsung oleh Notaris yang bersangkutan dan dihadiri oleh para saksi, namun pada praktiknya di Indonesia terutama di Kota Batam, sering terjadi penyimpangan, dimana dalam pembuatan akta Otentik contohnya adalah dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit di Bank, pembacaaan akad kredit dalam hal akta perjanjian kredit hanya dilakukan oleh staff Notaris tanpa dihadiri oleh Notaris serta para saksi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana keabsahan dari akta notariil tersebut apabila dibacakan oleh staff notaris dan tidak dihadiri oleh para saksi, serta apa sanksi yang akan diterima oleh Notaris terkait hal tersebut.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Statue Approach dan Conceptual Approach. Jenis penelitian ini termasuk penelitian Yuridis Sosiologis yaitu penelitian hukum normatif dan empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi Pustaka. Amalisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan : 1) Keabsahan Akta Otentik yang dibacakan oleh staff notaris dapat dianggap cacat hukum, bahkan bisa tidak memiliki kekuatan sebagai akta Otentik sebagaimana dijelaskan di pasal 1869 KUHperdata dan juga hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, akibatnya akta bisa dianggap tidak sah secara formil. 2) Saksi Intrumenter yang tidak hadir menyaksikan proses pembacaan akta Otentik, sesuai dengan pasal 41 UUJN, mengakibatkan akta Otentik tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan artinya tidak memenuhi syarat akta Otentik. Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 1868 KUHPerdata, maka, jika syarat formil seperti pembacaan dihadapan saksi dan penandatanganan oleh saksi tidak dipenuhi maka akta kehilangan kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dan akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, yang nilainya jauh lebih lemah dalam proses hukum maupun pembuktian di Pengadilan. 3) Notaris yang meminta diwakilkan oleh staff dalam hal pembacaan akta Otentik dapat menerima sanksi administratif berupa teguran, peringatan, schorsing (Pemecatan Sementara) dari anggota perkumpulan, Onzetting (Pemecatan) dari anggota perkumpulan, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sanksi Perdata jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, serta sanksi pidana jika terdapat unsur pemalsuan atau iktikad buruk.
Kata Kunci : Keabsahan, Akta notariil, Saksi Instrumenter
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah and Purnawan, Amin | nidn0628046401, nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Oct 2025 07:26 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42502 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |