TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENYERAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH OLEH DEVELOPER KEPADA PEMBELI
Berkas Tugas Akhir
Magister Kenotariatan_21302300164_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Kenotariatan_21302300164_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum terhadap penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh developer kepada pembeli. Permasalahan sering muncul ketika developer tidak menyerahkan sertifikat meskipun kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh pembeli, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak pembeli. Dalam hal ini, Notaris/PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proses peralihan hak berjalan sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT bertanggung jawab memastikan akta yang dibuat memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar kepastian hukum bagi pembeli lebih terjamin.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Notaris, PPAT, Sertifikat Hak Atas Tanah, Developer, Kepastian Hukum.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
