library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM SENGKETA PERTANAHAN AKIBAT AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DI HADAPANNYA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 117/PDT/2023/PT SMG)

Detail Tugas Akhir

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM SENGKETA PERTANAHAN AKIBAT AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DI HADAPANNYA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 117/PDT/2023/PT SMG)

BEKTI, ROSIDA (2025) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM SENGKETA PERTANAHAN AKIBAT AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DI HADAPANNYA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 117/PDT/2023/PT SMG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302300126_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302300126_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (289kB)

Abstract

Pembuatan akta jual beli wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi sengketa yang timbul apabila akta tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT dalam sengketa pertanahan akibat akta jual beli yang dibuat di hadapannya, serta menelusuri akibat hukum terhadap akta jual beli tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 117/PDT/2023/PT SMG. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi Pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan menggunakan teori keadilan dan teori pertanggungjawaban hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana apabila terbukti lalai atau dengan sengaja melanggar ketentuan. Dalam kasus yang dikaji, Akta Jual Beli dinyatakan cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat materil, yaitu belum lunasnya pembayaran dan tidak sesuainya nilai transaksi dengan kesepakatan para pihak. Akibatnya, akta tersebut kehilangan kekuatan sebagai akta otentik dan berdampak pada pemulihan hak atas tanah kepada pihak yang dirugikan.

Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akta Jual Beli, Sengketa Pertanahan

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints